Dengan ini saya menuliskan bahwa Axa Mandiri Tidak Mengembalikan Uang Polis Saya padahal sudah terhitung setelah 14 hari pelaporan . Saya sendiri tidak tahu mengapa ini begitu susah mendapatkan hak saya. Padahal terhitung tanggal 30 September 2015 saya sudah mengajukan pemberhentian polis . Dan berdasarkan financial advisor saya bisa menerimanya uang sisa dari Asuransi.
"Untuk kronologis awalnya bisa cek di postingan saya sebelumnya klik disini"
Ternyata tanggal 19 Oktober 2015 saya belum menerima apapun dari pihak AXA MANDIRI.
Jam 14.40 19 Oktober 2015 Saya melaporkan masalah ini ke financial advisor, dan jawabannya adalah sedang di proses. Dan saya perlu menunggu 5 hari lagi. Itu pun jika tidak ada kendala, kalau ada kendala maka AXA MANDIRI memperpanjang masa pengembaliannya.
Saya heren dengan jawaban ini. Laporan masuk dan financial advisor sebelumnya sudah mengatakan akan dikembalikan 14 hari setelah pengaduan pemberhentian polis. Jawaban yang tidak sama setiap kali saya melaporkan masalah ini ke financial advisor di cabang bank Mandiri Padangsidimpuan.
Saat saya tanyakan uang yang diambil secara illegal oleh pihak AXA MANDIRI apakah dikembalikan sepenuhnya malah financial advisor tidak tahu jawabannya. Sebenarnya kami ini konsumen yang sangat dirugikan atas informasi yang tidak jelas. Sama dengan saat saya email ke customer@axa-mandiri.co.id mereka juga tidak memberikan jawaban yang jelas. Saat ini ada 2 surat email yang saya layangkan tapi belum ada jawabannya. Padahal maksimal 1x24 jam sudah dibalas.
Saya akan terus tulis apa yang saya alami di blog ini. Saya juga menyampaikan agar pihak AXA MANDIRI bisa memberikan jawaban yang jelas agar saya bisa posting diblog ini. Biar publik yang menilai semua ini .